Pengertian Kafir Menurut Islam
KAFIR adalah sebutan dalam Islam yang ditujukan kepada
orang-orang kufur, yakni mereka yang menolak mengimani atau mengakui
rukun Iman sebagaimana diajarkan oleh Allah dalam Islam. Lalu, apakah
yang dimaksud dengan rukun iman dalam Islam itu?
Rukun iman dalam islam terdiri atas 6 (enam) perkara yaitu:
- Beriman kepada Allah SWT
- Beriman kepada Malaikat-Malaikat Allah
- Beriman kepada kitab-kitab wahyu Allah
- Beriman kepada Nabi dan Rasul-Rasul Allah
- Beriman kepada Hari Kiamat
- Beriman kepada Qada dan Qadar atau takdir dari Allah.
Dalam syari’at Islam, yang dimaksud dengan orang kafir sebenarnya dibedakan menjadi empat kelompok:
1. Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah
(upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka
tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh
"diganggu" selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan
kepada mereka. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya
firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim:
قَاتِلُوا
الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ
يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ
الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ
عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari
kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh
Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama
Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka,
sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan
shogirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah: 29).
Dan dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda:
كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ
أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ
بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ
أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ
بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا
وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ
الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا
أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى
الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ
فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ
فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ
بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam apabila beliau mengangkat
amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya
bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya
dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata : “Berperanglah kalian di jalan
Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah,
berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan
janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsil (mencincang
atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila
engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka
kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu
maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ;
serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari
mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak
maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka
terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila
mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi
mereka”.
Dan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary beliau berkata:
أَمَرَنَا
رَسُوْلُ رَبِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ
نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوْا اللهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوْا
الْجِزْيَةَ
“Kami diperintah oleh Rasul Rabb
kami shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam untuk memerangi kalian
sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”.
2. Kafir Mu’ahad,
yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka
dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah
disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh diganggu sepanjang
mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Allah Jalla Dzikruhu berfirman:
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Maka
selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian
berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).
إِلاَّ
الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ
شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ
عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali
orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan
mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi
perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi
kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas
waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).
dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya:
وَإِنْ
نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِيْ دِينِكُمْ
فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَ أَيْمَانَ لَهُمْ
لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
“Jika mereka merusak
sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama
kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena
sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang
janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa
yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan
sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.
3. Kafir Musta’man, yaitu
orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau
sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh "diganggu"
sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ
أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ
كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ
لاَ يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara
kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar
ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang
aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak
mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan:
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah
(janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu,
diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. [HSR. Bukhary-Muslim].
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah Aman (jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya”.
Dan dalam hadits Ummu Hani` riwayat Bukhary beliau berkata:
يَا
رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّيْ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ
أَجَرْتُهُ فَلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ
هَانِئٍ
“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu
‘Ali bin Abi Tholib-pen.) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang
telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda : “Kami telah lindungi
orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`”.
4. Kafir Harby, yaitu
kafir yang secara terang-terangan (atau sembunyi-sembunyi) memusuhi
Islam, melakukan kejahatan-kejahatan melawan Islam dan tindakan-tindakan
lain yang patut dianggap "menyerang" Islam. Jika kepada 3 kelompok
kafir di atas Allah memerintahkan setiap Muslim untuk senantiasa
menunjukkan rasa hormat, bahkan ikut melindungi kerselamatan mereka,
maka kafir jenis yang terakhir inilah yang wajib diperangi menurut
ketentuan yang telah digariskan dalam syari’at Islam.
Demikianlah
pembagian orang kafir menurut para ulama seperti syeikh Muqbil bin Hadi
Al-Wadi’iy, syeikh Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam dan
lain-lainnya. Wallahul Musta’an.
[Dari Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain]
Artikel ini diunggah pada hari/tanggal: Jumat, 14 September 2012 jam 13.43 di bawah kategori Al Quran, Islam. Anda dapat mengikuti semua respons atas artikel ini melalui RSS 2.0. Atau Anda sendiri dapat memulainya dengan menulis respons di sini.
# by Unknown - 2 November 2015 pukul 06.06
Alhamdulillah dapat menfaat
# by Unknown - 5 Desember 2015 pukul 02.34
Sangat membantu....
# by Unknown - 9 Juni 2017 pukul 04.35